Saskindo Media, Balikpapan – Setelah penetapan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), Gubernur Kaltim, Isran Noor melaporkan secara umum kondisi Kaltim.
Laporan itu disampaikan Isran pada Rapat Koordinasi Bersama Menteri Dalam Negeri tentang IKN di Aula Pemkot Balikpapan, Kamis (17/2/2022).
“Kondisi Kalimantan Timur menurut saya relatif kondusif dan relatif tidak ada masalah setelah penetapan UU IKN,” ujarnya.
Meski kondisinya kondusif dalam mendukung rencana pemindahan IKN. Tetapi, kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) tetap mendengarkan arahan dari pusat. Apabil ada sesuatu yang belum bisa dijangkau dari daerah.
“Kami mohon arahan Pak Mendagri,” tuturnya.
Lanjutnya, pada dasarnya semua daerah yang berada di sekitar IKN mendukung penuh pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Kaltim.
Jika pun ada sedikit riak, baik di nasional maupun lokal, diyakini semua akan bisa diselesaikan dengan baik.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan, IKN salah satu peluang untuk kemajuan masyarakat Kaltim, juga Indonesia.
“Peluang baik ini tidak boleh dilewatkan begitu saja, tetapi harus benar-benar dimaksimalkan demi kemajuan Kaltim,” terangnya.
Saat ini, kemendagri dalam proses perumusan mengenai luasan IKN. Maka, perlu banyak masukan bamyak pihak maupun dari daerah.
Terlebih, IKN nanti akan berbentuk provinsi dengan kekhususan tertentu. Sehingga peluang investasi juga perlu ditangkap. Karena ia yakin, investasi paati banyak yang masuk di sekitar IKN.
“Saya minta masing-masing daerah menyiapkan grand desain jangka pendek, menengah dan panjang,” Jelasnya.
(SM/AA)