Portal Berita Online & Advertising

Ketua Dewan Minta Disnaker Sidak Perusahaan yang Sering Telat Bayar THR karyawan

0 730

Saskindo Media, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang diminta melakukan kunjungan ke perusahaan yang suka telat membayarkan THR karyawannya.

Dorongan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Menurutnya, sejumlah perusahaan yang bermitra dengan Pemkot suka lambat membayarkan THR kepada karyawannya. Terutama bagi mereka tenaga keamanan atau security dan Cleaning Service (CS).

“Pegawai-pegawainya takut melapor karena adanya intimidasi atau takut diberhentikan,” ucap Andi Faizal, Rabu (12/04/2023).

Andi Faizal menyampaikan, hal serupa juga terjadi pada karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seperti PT Laut Bontang Bersinar (LBB) bukan hanya THR yang telat dibayar, namun gaji karyawan juga menunggak.

“Sekali-kali Disnaker kunjungan, tanyakan ke PT LBB apa THR sudah cair. Karena boro-boro THR, gaji aja sudah telat beberapa bulan. Kasian karyawannya”, ungkapnya.

Sementara untuk perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Andi Faizal memastikan tidak ada masalah. Setiap tahun, tunjangan yang diberikan jelang Idulfitri tersebut selalu lancar.

Pihaknya juga sudah memanggil serta berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait THR untuk karyawannya.

“Sudah kita panggil semuanya dan aman saja”, kata Politisi Golkar ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha menuturkan, sejauh ini belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang dimaksudkan, sebab menjaga kode etik kedinasannya.

“Sebenarnya sah-sah saja melakukan sidak. Tapi kita menjaga kode etik jangan sampai kita ke perusahaan-perusahaan tapi disalah artikan, dikira minta-minta THR juga”, ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/04/2023).

Terlebih, ujar Safa Muha, perosalan THR merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, sedangkan Kabupaten/Kota hanya memfasilitasi dan memberi pembinaan.

Sebab itu, dia menyarankan bagi karyawan yang ingin melapor bisa langsung mendatangi kantor dan posko aduan yang berada di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, tepatnya di lantai dua gedung Disnaker.

“Datang saja melapor, kita jamin itu kerahasiaannya. Nanti kami yang panggil pihak perusahaannya. Bisa juga saran ketua dilakukan, tapi harus saya rapatkan dulu di kantor. Soalnya kembali lagi ke kode etik,” jelasnya. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.