Portal Berita Online & Advertising

Komisi Informasi Pusat Gelar Forum Group Discussion (FGD)

0 1,016

Saskindo Media, Samarinda – Komisi Informasi (KI) Pusat menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) di Lily Meeting Room Swiss-Belhotel Borneo secara langsung dan Dalam Jaringan (Daring), Selasa (24/5/2022).

Dalam forum tersebut diangkat tema Realisasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

FGD ini digelar di 34 provinsi yang dibagi menjadi beberapa kloter dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat, salah satunya Kaltim.

Komisioner KI Pusat, Syawaludin mengatakan alasan dilakukan FGD guna memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi. Di mana KI Pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahin 2020-2024 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Kata dia, IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional di Indonesia. Serta menganalisis 3 aspek penting.

“Aspek penting yang dimaksud adalah, obligation to tell (kewajiban untuk memberi tahu), right to know (hak untuk mengetahui), access to information (akses terhadap informasi),” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Imran Duse mengatakan, FGD digelar setiap tahun merupakan bagian dari mengukur IKIP secara nasional.

Kata dia, Kaltim memiliki kelompok kerja (pokja) dari KI Kaltim, serta sembilan orang informan ahli yang berlatar belakang dari berbagai bidang.

Mulai dari pemerintah, legislatif, pelaku usaha atau pengusaha, akademisi, jurnalis, aktivis perempuan hingga wakil masyarakat usaha.

“Dari merekalah kita gali tentang keterbukaan informasi publik dari banyak aspek,” bebernya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, informan ahli sudah memberikan penilaian terhadap 85 pertanyaan. Dalam FGD hari ini, mereka semua bertemu lalu dilakukan rekonsiliasi terhadap penilaian tadi.

Pertemuan itu untuk mengetahui apakah informan itu mau mengubah penilaian atau akan tetap pada penilaiannya. Semisal, bagaimana kesiapan badan publik dalam menyiapkan informasi publik.

Ia mencontohkan, sebelumnya mereka memberikan nilai 70, dari 9 orang informan ahli utama ini mungkin ada memberi nilai 60 atau 70 atau 90. FGD ini untuk mengonsolidasi nilai-nilai itu, dengan kita memberikan fakta-fakta indikator.

Misalnya ini datanya, anggarannya, kemudian websitenya begini, jumlah pengunjung website itu berapa. Setelah indikator itu mereka tahu semua, mungkin tadinya ada yang memberikan nilai 70 bisa menaikkan menjadi 80. Atau ada yang 90, dilihat datanya kok berkurang, dia bisa menurunkan nilainya.

Untuk hasil FGD bakal dibawa ke Jakarta pada National Assesment Council (NAC) Forum 2022, untuk menentukan IKIP dari masing-masing daerah.

Sebab, Kewenangan provinsi 70 persen terhadap indikator tersebut, sedangkan di NAC Forum 30 persen.

“Jadi bisa ditentukan itu IKIP Indonesia berapa, IKIP Kaltim dan daerah atau provinsi lainnya berapa,” tandasnya.(AA/Adv/KominfoKaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.