Saskindo Media, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap pelaku pencurian handphone di Jl. MH Thamrin Rt 02 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Dilansir dari portal resmi polresbontang.com, Pelaku ditangkap pada selasa (1/3/2022) di Jl. MH Thamrin Rt 02 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara, AKP Ahmat pada, Selasa (1/3/2022).
“Perbuatan pelaku terbilang meresahkan warga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya walaupun yang di ambil terbilang kecil kecil saja, perbuatan pelaku cenderung mengarah ke Kliptomania (Gangguan kontrol Impuls yang menghasilkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri),” terang AKP Ahmad Said.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi saksi serta melalui penyelidikan panjang, AKP Ahmad Said menjelaskan bahwa Pelaku berinisial ER (30) merupakan tetangga korban. Pelaku mengambil barang milik korban “Syahrir” pada Agustus 2021 lalu, dengan cara memanjat lewat jendela yang tidak terkunci. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000,- (Dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Dari hasil kejahatan Pelaku (ER), Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ; 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y30 berwarna biru.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek AKP Ahmat Said.
(SM)