Portal Berita Online & Advertising

Optimalkan Tata Kelola Desa, PPU Hadirkan Program Jaksa Garda Desa

0 721

Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU meluncurkan program Jaksa Garda Desa “Jaga Desa” di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Peluncuran ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten PPU, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa lainnya.

Program ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa, dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menyatakan bahwa program ini menjadi pendukung penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, terutama dalam implementasi regulasi dan pengelolaan keuangan.

“Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” ujar Tohar pada Kamis (15/6/2025).

Tohar menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi kepala desa dan perangkatnya. Oleh karena itu, program ini mencakup kegiatan edukatif seperti “Jaksa Menyapa” atau “Tatap Muka Bersama Jaksa” untuk meningkatkan wawasan hukum di tingkat desa. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset pertanahan guna meminimalisir potensi masalah hukum di masa depan.

Selain itu, Tohar meminta seluruh kepala desa dan jajarannya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes. “Sebagai pejabat publik, kita harus siap dinilai masyarakat. BPD sebagai mitra kepala desa memiliki peran krusial dalam pengawasan,” tegasnya.

Ia berharap program “Jaga Desa” tidak hanya sekadar seremoni, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan desa di PPU. “Ke depan, saya ingin informasi yang diterima tentang desa tidak hanya hal negatif, tetapi juga prestasi yang membanggakan,” tambahnya.

Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin, menyatakan bahwa program ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. “Program ini mencakup pengawalan, asistensi, penyuluhan hukum, dan bimbingan bagi perangkat desa dan masyarakat,” jelasnya.

Faisal menambahkan bahwa “Jaga Desa” akan mendorong kolaborasi antar-pemangku kepentingan untuk meminimalkan pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. “Ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan Indonesia dari desa,” tutupnya. (adv/diskominfo-ppu)

Leave A Reply

Your email address will not be published.