Portal Berita Online & Advertising

Pejabat Sekretariat Daerah Kab Kutai Kartanegara Teken Perjanjian Kinerja

0 569

Saskindo Media, Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dr H Sunggono, bersama para Asisten dan Kepala Bagian (Kabag) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Di lingkungan Sekretariat Daerah tahun 2024, di ruang serbaguna Batara Agung Dewa Sakti Kantor Bupati Kukar, Kamis (1/2/2024) sore.

Para Asisten yang melakukan penandatangan berita acara itu adalah Asisten I H Akhmad Taufik Hidayat, Plt. Asisten II Wiyono, dan Plt Asisten III H Dafip Haryanto.

Kemudian, para Kabag itu diantaranya Kabag Prokompim Ismed, Ortal Fipin Indera Yani, Keuangan Aji Hendrette Nadia Norani, Kesra Dendy Irwan Fahriza, Sumber Daya Air Muhammad Reza, Pengadaan Barang dan Jasa Aspianur Sandy, Umum Rahma Handaya, dan Pembangunan Etty Sumarni. Sementara Kabag Hukum, Perekonomian, Kerjasama, dan Pemerintahan berhalangan hadir dikarenakan urusan kedinasan.

Sunggono, mengatakan perjanjian kinerja Sekretaris Daerah tahun 2024 ada 42 Indikator Kinerja yang menjadi tolak ukur keberhasilan/ kegagalan Sekretariat Daerah. 10 Indikator merupakan Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah, dan sisanya adalah Indikator Kinerja Tambahan.

Untuk itu para pejabat Sekretariat Daerah tidak hanya melihat jumlah indikator kinerja yang sangat banyak, tetapi fokus dalam upaya pencapaian tujuan dan target kinerja bersama, setiap kegiatan maupun aktivitas harian harus mengacu pada perjanjian kinerja yang telah di tandatangani bersama hari ini.

Setelah ini, Sekda memerintahkan para Asisten dan Kabag menyusun Matrik Pembagian Peran dan Hasil, matrik ini untuk memastikan setiap strategi pencapaian hasil kerja telah diintervensi oleh individu pegawai jika dilaksanakan secara mandiri maupun oleh tim kerja.

Matrik ini untuk mengidentifikasi peran hasil setiap Pegawai untuk mendukung pencapaian hasil kerja Pimpinannya dan harus mencerminkan pencapaian (hasil). Setiap pegawai di unit kerja, harus mendapat tugas dan peran, karena itu akan dijadikan dasar dalam menilai kinerja yang bersangkutan dalam menentukan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diterimanya.

“Saya meminta pada proses pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai, harus terekam secara lengkap, yang semua itu akan menjadi bukti dukung atas kinerja pegawai,” pintanya.

Semua proses diatas akan menjadi dasar dalam penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai. Evaluasi kinerja pegawai dilakukan terhadap Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pegawai, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai akan menjadi dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap komitmen kita semua, seluruh jajaran dilingkungan Sekretariat Daerah, sama-sama berupaya untuk Meningkatkan Kinerja Sekretariat Daerah, memperbaiki Pengelolaan Kinerja Pegawai dan terus berkomitmen dalam proses perbaikan berkelanjutan,” harap Sunggono.

Turut hadir dalam acara tersebut, seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Daerah.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.