Portal Berita Online & Advertising

Pemda Kukar Gelar Sosialisasi Dan Public Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

0 540

Saskindo Media, Kutai Kartanegara – Mewakili Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kamis (30/5/24) di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional, makanya penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi, maupun sosial,” ungkap Sunggono menyampaikan sambutan Bupati Kukar.

Sunggono berujar Keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa, menurutnya undang-undang tersebut memberikan kewenangan lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya.

Seperti yang dijelaskannya, substansi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), antara lain Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode).

“Forum ini adalah wadah yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan implementasi Undang-Undang ini,” jelasnya.

Lebih jauh, dalam undang-undang baru ini memuat hal lain, yakni Dana Desa yang dialokasikan 15% dari Dana Transfer Daerah (sebelumnya 10%),
Desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), selain itu Desa boleh mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.

Tak lupa, dirinya berharap dengan kedatangan pihak-pihak yang berkompeten sebagai audiens dapat memberikan dampak positif terhadap forum yang digelar, sehingga berjalan sesuai harapan.

“Saya harap kegiatan ini menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kukar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri,
Kemendes PDDT, Anggota DPD RI (Badan Legislasi), Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Pemprov Kalimantan Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, Para Kepala Biro di lingkungan Pemprov Kaltim, Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim dan Kukar, Kemenag Kukar, Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, Ketua DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, Ketua APDESI Kalimantan Timur Sumali, Kepala Desa se Kaltim, juga Para Tokoh masyarakat Kukar. (an/adv/diskominfokukar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.