Portal Berita Online & Advertising

Pemprov Kaltim Terus Mendukung Peningkatan Kapasitas Pers Meski di Tengah Pandemi Covid-19

0 794

Saskindo Media, Samarinda – Hasil kerja keras Kaltim untuk menjaga situasi pers yang nyaman dan kondusif. Prestasi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam puncaki Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di Indonesia merupakan gambaran kondisi pers di Bumi Etam.

Diraihnya pencapaian, merupakan upaya mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

Ia mengatakan, tercapainya nilai indeks kemerdekaan pers tak lepas dari dukungan banyak pihak, termasuk Diskominfo Kaltim yang memberikan dukungan penuh kepada media.

Serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan kompeten juga turut memegang andil untuk kualitas pers.

Pihak yang telah berkolaborasi, bersinergi untuk jaga iklim pers yang kondusif, jurnalis wartawan dan media yang kompeten, pemerintah serta masyarakat yang memberikan ruang yang baik untuk kebebasan media.

“Pencapaian ini bukan karena satu unsur tapi semua, sehingga nilai indeks pun bagus,” ujarnya disela pemaparan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara virtual, Kamis (25/08/2022).

Kata dia, dukungan Diskominfo Kaltim pun terus mendukung untuk peningkatan kapasitas jurnalis. Upaya peningkatan kapasitas wartawan tersebut tetap berjalan meski ditengah situasi pandemi Covid-19.

Ditambahkan, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, menuturkan, selain peningkatan IKP di sejumlah daerah Kaltim, secara nasional pun IKP meningkat, yakni tahun 2021 76.02 poin dan 2022 menjadi 77.88 poin.

Meski begitu, dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya insan pers untuk tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP ini.

“Dewan Pers berjuang untuk memastikan kebebasan pers bisa terjamin,” imbuhnya.

Bahkan, Dewan Pers telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada DPR terkait dengan sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.(aa/adv/diskominfokaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.