Portal Berita Online & Advertising

Pencegahan Kasus Korupsi di Kaltim Tahun 2021 Capai 65 Persen

0 1,323

Saskindo Media, Samarinda – Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dibuka Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi.

Rapat itu berlangsung di Gedung Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (9/3/2022).

Hadi menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara inten dan berkala terus membimbing.

“Mudah-mudahan bisa terus berlanjut sehingga Kaltim bisa membangun dengan baik dan benar,” ujarnya.

Ia menuturkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kaltim tahun 2021 mencapai 65 persen. MCP adalah monitoring capaian kinerja program koordinasi supervisi dan pencegahan (korsupgah) korupsi.

Capaian MCP Pemprov Kaltim sebesar 82,8 persen. Balikpapan 89,40 persen, Bontang 89,20 persen.

Kemudian, Samarinda 70 persen, Kutai Timur 68,6 perse, Paser 67,4 persen, Penajam Paser Utara (PPU) 60,3 persen.

Serta, Kutai Kartanegara (Kukar)57,4 persen, Berau 51,7 persen, Kutai Barat (Kubar) 46 persen, dan Mahakam Ulu 33 persen.

Capaian itu dinilai meningkat dari tahun 2020, yakni 52,6 persen.

“Kita optimis tahun 2022, MCP rata-rata kita di atas 70 persen.

Capaian lainnya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan daerah. Pemprov Kaltim menerima opini WTP 8 kali dan sebagian besar kabupaten/kota sudah mencapai opini WTP.

Dengan harapan, indikator ini bukan merupakan formalitas saja, tetapi ada semangat untuk membangun Kaltim lebih baik dan jauh dari korupsi.

Lebih lanjut, kata dia pemerintah tak mungkin bekerja sendiri. Perlu pendampingan agar semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pendampingan KPK secara berkelanjutan menurut Hadi sangat penting, sehingga tak ada lagi kepala daerah yang kembali tersangkut masalah hukum dan korupsi.

“Jangan sampai kepala daerah sudah terlanjur melangkah yang tidak mereka sadari langkah itu jauh dari ketentuan yang berlaku,,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Pimpinan KPK, Alexander Marwata menjelaskan, saat ini KPK fokus dengan upaya pencegahan.

KPK dengan UU baru mengubah orientasi dari penindakan ke pencegahan. Tugas pokok dalam pasal 6 UU KPK huruf a adalah pencegahan.

“Kalau dulu pencegahan ada di huruf e,” bebernya.

Kata dia, pemberantasan korupsi paling efektif adalah melalui pencegahan. Namun opini masyarakat memandang, jika tidak ada operasi tangkap tangan (OTT), KPK seperti tidak bekerja.

“Kalau tidak ada penindakan, seolah-olah KPK ompong, lemah. Itu penilaian masyarakat. Dan itu berpengaruh besar terhadap opini publik terkait upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

(SM/AA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.