Saskindo Media, Bontang – Pemerintah Pusat melonggarkan aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat. Pelonggaran aturan disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/11/2021)
Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif covid dengan metode tes PCR. Muhadjir menambahkan penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif covid dengan metode tes antigen.
Jika sebelumnya mewajibkan Polymerase Chain Rection (PCR), kini calon penumpang pesawat terbang cukup melampirkan tes antigen dengan hasil negatif.
Dengan berlakunya tes antigen untuk syarat penerbangan membuat aturan penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, kini serupa dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Menanggapai hal tesebut, Anggota DPRD Bontang, Ridwan Karim mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang telah merevisi aturan penerbangan terkait pemberlakuan kembali tes antigen yang sebelumnya wajib melakukan Polymerase Chain Rection (PCR).
‘’Kami mengapresisasi kebijakan pusat yang telah merevisi aturan tersebut,’’ ujar ridwan kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Ia pun menambahkan dengan memberlakukan cukup tes antigen saat perjalanan menggunakan tranportasi udara tentu saja akan meringankan beban masyarakat terkait biaya, apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk di masa pandemi covid-19.
‘’Langkah pemerintah pusat terhadap kebijakan ini sudah tepat’’ungkapnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pemerintah ke depannya mengambil kebijakan yang pro dengan rakyat, dengan melakukan kajian yang mendalam dari segala aspeknya.
(AA/SM)