Portal Berita Online & Advertising

Ringankan Beban Masyarakat Akibat Kenaikan BBM, Pemprov Kaltim Bebaskan PKB OJol dan Angkot

0 1.241

Saskindo Media, Samarinda – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi angkutan umum berpelat kuning atau mobil angkutan kota (Angkot) dan pengemudi ojek online.

Hal itu dibeberkan oleh, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Minggu (2/10/2022).

Ismiati mengatakan, pembebasan PKB salah satu bentuk kepedulian Gubernur Kaltim, Isran Noor. Di mana sedikit meringankan beban mereka di masa kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Ini bagian perhatian pemerintah untuk meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” ungkapnya.

Kata dia, kendaraan yang bisa mendapatkan pembebasan bayaran PKB yakni ojek online yang menggunakan kendaraan roda dua dan memiliki aplikasi.

Sebab, apabila sebagai ojek online, nantinya pihak mereka akan melakukan validasi dan verifikasi data.

Sementara, untuk angkutan umum berpelat kuning atau angkot juga akan dilakukan verifikasi dan validasi data.

“Yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah,” bebernya.

Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus dibaya secara pribadi.

Semisal, ia mencontohkan, ketika membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun.

Maka, wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga. Artinya, pelattetap bayar, karena itu merupakan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian.

Kemudian, wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok.

“Nah kalau untuk tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya,” terangnya.(aa/adv/diskominfokaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.