Salehuddin Sayangkan Perusahaan Tutupi Kasus K3 untuk Raih Predikat Zero Accident
Saskindo Media, Kukar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Fraksi Golkar Salehuddin menanggapi kemungkinan adanya kecurangan dalam pelaporan kejadian kasus kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang real terjadi di lapangan oleh pihak perusahaan dan pengawas K3, guna meraih predikat zero accident pada sebuah Perusahaan.
“Kalau benar hal tersebut terjadi, menjadi sesuatu yang sangat disayangkan ya,” ucapnya di Desa Senoni, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis, (09/11/2023).
Dugaan tersebut muncul akibat lambatnya informasi yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur saat terjadi kasus kecelakaan kerja Fatality (yang menimbulkan kematian) disebuah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara September 2023 lalu.
Salehuddin menjelaskan, hal ini harus menjadi konsen pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi untuk dapat mengidentifikasi kejadian yang berkaitan dengan kecelakaan kerja.
“Hal ini juga tampaknya seperti fenomena gunung es, karena masih banyak perusahaan yang menutupi adanya kasus pekerja yang berkaitan dengan keselamatan kerja” sambung salehuddin.
Salehuddin berharap, proses pendampingan yang dilakukan pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan melibatkan asosiasi pekerja dalam melindungi para buruh yang ada dilokasi kerja. Sehingga dapat meminimalkan kasus kecelakaan kerja.
“Selain itu kita juga berharap adanya transparansi laporan dari setiap perusahaan yang berkaitan dengan keselamatan kerja yang menjadi sangat penting untuk dijaga,” ucapnya.
Salehuddin menegaskan, adanya dugaan keterlambatan laporan menjadi kejadian kali terakhir yang terjadi, mengingat hak tersebut bisa menimbulkan kecurigaan kesengajaan ditutupi untuk meraih predikat nihil kecelakaan kerja di perusahaan.
“Saya harap ini menjadi terakhir kali laporan fatality lambat dilaporkan, dan ini menjadi pembelajaran bersama bagaimana hubungan komunikasi antara perusahaan, pengawas, dan pemerintah untuk dapat terjalin dengan baik. Sehingga tidak ada lagi bahasa miskomunikasi yang menjadi alasan keterlambatan laporan,” pungkasnya.(Adv/DPRDKaltim/ra)