Portal Berita Online & Advertising

Sertijab Disperindag Kukar Disaksikan Sekda Sunggono

0 849

Saskindo Media, Kutai Kartanegara – Penandatangan dan penyerahan berita acara Sertijab yang disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono, menandai Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang digelar di ruang rapat kantor Disperindag Kukar, Jumat (22/3/2024) sore.

Sertijab yang terlaksana adalah Sertijab antara Arfan Boma Pratama selaku Kadis Perindag Kukar sebelumnya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perindag Kukar Sayid Fathullah dan disaksikan para pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Disperindag Kukar.

“Ini bukan kegiatan sembarangan karena menyangkut semua hak dan kewajiban serta kewenangan dari pejabat yang lama telah beralih ke yang baru,” ungkap Sunggono.

Lebih lanjut, Sunggono mengatakan biasanya kegiatan seperti ini juga dihadiri pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, karena menandakan awal dimulainya tugas sebagai pejabat birokrasi berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pihak berwenang.

“Meskipun kami tahu Sayid Fathullah telah andil menyelesaikan beberapa permasalahan relokasi Pasar Tangga Arung karena Kadis Disperindag sebelumnya sedang cuti, tapi tetap ini awal perjalanan baginya” ujar Sunggono.

Lebih jauh, Sekda Kukar tersebut menjelaskan esensi Sertijab agar semua ASN tahu bahwa mutasi dan rotasi adalah sesuatu yang wajar dilakukan, begitupun dengan kebijakan-kebijakan nantinya.

Dirinya juga menyebut setidaknya terdapat 12 Jabatan Tinggi (JTP) Pratama yang saat ini masih kosong, termasuk di kantor Disperindag yang dalam waktu dekat ini sudah akan di lelang.

“Siapapun yang sudah menganggap dirinya siap dan memenuhi syarat silahkan ikut untuk lelang. Karena sekarang tahapan prosesnya itu sudah menunggu persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya. (an/adv/diskominfokukar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.