Target Rampung November 2025, Pasar Semi Modern Tangga Arung Siap Dongkrak Ekonomi Kukar
Saskindo Media, Kutai Kartanegara – Pembangunan Pasar Tangga Arung di Jalan Maduningrat, Tenggarong, akan dilengkapi dengan sistem pengelolaan yang lebih modern, tertib, dan transparan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah. Pasar semi modern ini ditargetkan rampung pada November 2025.
“Kehadiran Pasar Tangga Arung diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sayid saat mendampingi Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam peninjauan lokasi pada Selasa (1/7/2025).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Sekda Kukar Sunggono, Kadis PU Kukar Wiyono, Kadis PMD Arianto, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Disperindag Kukar.
Sayid menjelaskan, pasar yang telah dibangun selama dua tahun terakhir ini akan menyediakan 703 kios bagi pedagang yang sebelumnya telah terdaftar. “Kami akan melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan data pedagang akurat dan sesuai zona yang ditetapkan. Pasar ini akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 24.00 WITA, berbeda dengan pasar subuh yang hanya buka hingga pagi,” jelasnya.
Pasar ini juga akan dilengkapi dengan area pujasera dan stan kuliner untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman. Selain itu, pengelolaannya akan didukung oleh petugas gabungan dari Disperindag, Satpol PP, Babinsa, dan Dishub guna mencegah praktik tidak tertib seperti di masa lalu.
“Kami telah menyiapkan sistem terstruktur agar pasar tidak kembali kumuh. Tidak akan ada lagi ruang bagi preman untuk mengatur pasar,” tegas Sayid.
Mengenai model pengelolaan, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Kukar, apakah akan diserahkan kepada Perusda atau pihak ketiga. Namun, Disperindag akan terus memantau kinerja pengelola secara bulanan, termasuk dari segi pendapatan, tata kelola, dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan pasar akan transparan. Penyewa kios wajib mengikuti prosedur resmi melalui Disperindag dengan sistem sewa pakai, bukan sewa beli. Jika pedagang tidak aktif atau tidak membayar retribusi, kios akan dialihkan kepada pedagang lain. Kami tidak toleransi terhadap praktik jual-beli kios secara ilegal,” tegasnya.
Prioritas kios akan diberikan kepada pedagang lama yang sebelumnya direlokasi ke Pasar Ulin atau lokasi sementara lainnya. “Pedagang lama yang terdaftar berhak mendapatkan kios. Jika mereka memutuskan berhenti berjualan, hak kelola kios kembali ke pemerintah. Kami tidak ingin ada praktik calo kios,” ungkapnya.
“Semoga Pasar Tangga Arung dapat menjadi tempat usaha yang aman, nyaman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta kontribusi positif bagi daerah,” harap Sayid. (adv/diskominfo-kukar)