Portal Berita Online & Advertising

Pria Tanjung Laut Berinisial YZ Ditangkap Satresnarkoba Bontang

0 240

Saskindo Media, Bontang – Pria Paru Baya berinisial YZ (48 Tahun), Salah satu warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang harus mendekam di penjara akibat terseret kasus narkotika jenis sabu, Selasa (12/10/2021)

Pelaku ditangkap di rumah kos-kosannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang atas laporan masyarakat terkait seringnya di rumah kos tersebut kedatangan tamu yang mencurigakan.

“Mendapati informasi itu tim langsung melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap tersangka,” tutur Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Muh Rakib Rais, Rabu (13/10/2021).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi mendapati 5 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disimpan dalam saku celana pendek serta 1 bungkus diselipkan dalam kotak rokok.

“Total berat barang bukti 1,45 gram,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan ruangan kamar tidur, hingga ditemukan bukti lain berupa 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp 1.135.000 yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan barang haram itu.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Atas tindakannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(SM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.