Saskindo Media – Pelaku pencurian toko Mama Anjas, akhirnya ditangkap oleh kepolisian Resor (Polres) Bontang, Pelaku yang berinisial SK (52) warga Marangkayu ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Simpang Yabis, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wita
Kepala Polres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menerangkan pasca merampok uang sejumlah Rp 15 juta di toko Mama Anjas yang terletak dijalan KS. Tubun, pada 19 April lalu, pelaku kembali mengulangi aksinya di tiga lokasi berbeda.
“Setelah pencurian di toko Mama Anjas pelaku melakukan aksi yang sama di tiga lokasi,” ujar AKBP Hamam Wahyudi saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Dijelaskannya, aksi tersebut di antaranya pencurian sepeda motor di simpang Lengkol Tanjung Laut, pencurian sepeda motor di Tanjung Limau, dan pencurian ponsel serta dompet di dalam mobil di area Jalan Ir H Juanda, Bukit Indah.
“Kami masih malakukan pengembangan kasus di tiga lokasi,” terangnya.
Ia menerangkan saat penangkapan, pelaku mencoba untuk kabur. Melihat itu, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, pelaku pun dihadiahi timah panas di kedua kakinya.
“Karena coba kabur, kami beri timah dikakinya, makanya diperban,” ungkapnya sambil menunjuk kedua kaki pelaku.
Saat ini bersama barang bukti yakni dua motor scoopy, ponsel dan dompet pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tindakannya pelaku dijerat pasal 365, 363, 362 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Red/SM)