Portal Berita Online & Advertising

Agus Aras Sosialisasikan Perda Hak Penyandang Disabilitas di Kutai Timur

0 1,250

Saskindo Media, Kutai Timur – Mewujudkan kepedulian dan perhatian terhadap para penyandang disabilitas kepada masyarakat Kutai Timur, Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan Sosper kali ini, dilaksanakan di jl. Assadiyah kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, pada Sabtu (05/03/2021) Pukul 14.00 wita. Dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kutai Timur, Dr. H. Ernata Hadi Sujito, S. Sos., M. Si dan Heldian Nur.

Sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Peserta yang hadir diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan masker serta menjaga jarak.

Saat Sosialisasi, Agus Aras mengatakan, tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi kepada masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” terangnya.

Ia berharap para penyandang disabilitas ini bisa serta sejajar dengan masyarakat lainnya. “Dan juga tetap dilindungi hak-haknya oleh pemerintah,” tambah Agus.

(Jn/SM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.