Portal Berita Online & Advertising

Amir Tosina Minta Pemerintah Pertimbangkan Iuran Pembuangan Sampah ke Masyarakat

0 562

Saskindo Media, Bontang – Meski meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kota Bontang melalui pandangan Fraksi Gerindra bersama Berkarya minta pemerintah pertimbangkan iuran pembuangan sampah ke masyarakat.

Ketua komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menyampaikan alasannya karena, mereka menilai iuran sampah menjadi beban ekonomi bagi masyarakat. Apalagi mereka tak selamanya memiliki standar ekonomi yang mampu.

“Sehingga pengangkutan gerobak sampah di jalan kecil dari rumah ke rumah perlu dilaksanakan,” ujarnya saat penyampaian pandangan umum fraksi di Sekretarit dewan lantai III, baru-baru ini.

Ia juga menyarankan pemerintah mengadakan gerobak sampah dan dan petugas diberikan honorarium melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.

Sementara iuran sampah di lingkungan warga yang telah berjalan dalam pengelolaan sampah akan lebih baik, karena sebagai modal warga yang telah membantu pemerintah walaupun di lingkungan terkecil.

“Terkait biaya sampah 50 rupiah perkilogram bagi daerah yang mengelolah sampahnya secara mandiri perlu dikaji,” tandasnya.

Merespon pandangan umum fraksi Gerindra bersama Berkarya, Wakil Walikota Bontang Najirah menyampaikan, mengenai iuran perlu dipertimbangkan kepada masyarakat, mengenai pembuangan pengelolaan sampah itu berdasarkan perda Kota Bontang nomor 9/2011.

Di mana retribusi jasa umum mengamanatkan Pemkot Bontang untuk menarik retribusi, pelayanan persampahan atau kebersihan diselenggarakan Pemda berupa pengangkutan sampah dari pembuangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Apabila ini tidak dilakukan, Pemda dianggap tidak patuh dan lalai dalam melaksanakan Perda,” ujarnya menimpali.

Dengan begitu, bakal jadi temuan dalam audit tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara iuran pengangkutan sampah yang dibayar masyarakat, kepada motor atau gerobak sampah mengenai pengangkutan sampah asalnya dari rumah warga ke lokasi TPST merupakan biaya jasa pengangkutan.

“Itu bukan retribusi pelayanan persampahan ataupun kebersihan,” terangnya. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.