BKD Kaltara Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Seleksi PPPK Tahap II
Saskindo Media, Tanjung Selor – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Salah satu indikasi yang ditemukan adalah pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai syarat pemenuhan masa kerja minimal dua tahun.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Yusuf Suardi, menjelaskan bahwa seleksi tahap kedua ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Hal ini berbeda dengan seleksi tahap pertama yang hanya melibatkan peserta terdaftar di BKN.
“Seleksi kali ini lebih inklusif, termasuk bagi guru yang sebelumnya tidak mendapat formasi atau terkendala persyaratan teknis,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Senin (5/5/2025).
Namun, sistem unggah mandiri berkas oleh peserta membuat proses verifikasi menjadi tantangan tersendiri. BKD hanya dapat memeriksa data yang diunggah, sementara laporan dari peserta lain mengindikasikan adanya manipulasi dokumen, terutama terkait masa kerja.
“Kami meminta dokumen asli, termasuk slip gaji, karena itu sulit dipalsukan. Ini menjadi filter utama dalam verifikasi,” tegas Yusuf.
BKD Kaltara bersikap tegas terhadap pelanggaran. Peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat akan ditangguhkan, sedangkan kasus pemalsuan berat seperti pemalsuan tanda tangan pejabat akan diproses secara hukum dan administratif.
“Pemalsuan dokumen sangat serius, apalagi jika melibatkan nama pejabat. Kami akan tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga saat ini, BKD masih mendalami sejumlah laporan masyarakat terkait peserta yang diduga tidak memenuhi syarat. Yusuf menekankan bahwa proses seleksi harus menghasilkan PPPK yang berintegritas dan kompeten guna mendukung pelayanan publik di Kaltara. (*)