Ditengarai Terganjal Persyaratan, Tiga Calon Berpotensi Gugur di Musprov ke-II SMSI Kaltim
Saskindo Media, Samarinda – Setelah masa akhir pengembalian formulir pendaftaran, proses pencalonan Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kalimantan Timur hingga hari Senin (5/5/2025) telah mengantongi lima nama calon yang mendaftar.
Mereka adalah Yakub Anani (Samarinda), Wiwid Mahendra (Samarinda), Jerin (Samarinda), Agus Susanto (Samarinda), dan Indra Teguh (Berau). Sementara satu nama Imadnuddin (Balikpapan) tidak mengembalikan formulir.
Musyawarah Provinsi (Muprov) ke- II SMSI yang akan digelar pada 11 Mei 2025 nanti disinyalir akan berjalan panas. Mengingat beberapa calon yang mendaftar ditengarai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) tahun 2024 pasal 7 terkait syarat menjadi pengurus yakni:
a) Warga Negara Indonesia (WNI);
b) Berdomisili di Ibu Kota Provinsi bagi ketua SMSI Provinsi, dan Berdomisi di Ibu Kota Kabupaten/Kota bagi ketua SMSI Kabupaten/Kota;
c) Untuk menjadi ketua SMSI Provinsi, berlaku syarat pernah menjadi pengurus SMSI Provinsi atau Pengurus SMSI Pusat minimal satu periode (4tahun).
d) Mempunyai integritas yang tinggi dalam kehidupan Pers, keahlian dan atau pengalaman, Minimal 4 Tahun memimpin media.
Berdasarkan syarat yang ditentukan SMSI pusat tersebut, untuk menjadi ketua SMSI Provinsi/Daerah wajib menjadi pengurus SMSI Provinsi minimal 1 periode (4 tahun). Dan dari 5 nama yang ada, hanya tersisa dua yakni Wiwid Mahendra dan Agus Susanto.
Menanggapi hal itu, Ketua tim penjaringan Prio Fuji Mustopan saat dihubungi terkait syarat untuk menjadi ketua SMSI Kaltim, dirinya mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya ini tim penjaringan di bawah Musda SMSI Kaltim. Arahan yang saya dapat dari kepanitiaan dan pengurus SMSI Kaltim termasuk mas Wiwid adalah mengakomodir calon peserta mulai dari pengambilan formulir hingga penyerahan formulir calon peserta,” jelas Prio saat dikonfirmasi Senin malam (5/5/2025).
Dia menegaskan bahwa syarat bakal calon yang tertera di formulir pendaftaran maupun yang tersampaikan di media adalah adalah dari pengurus SMSI Kaltim. “Kemarin Mas Wiwid memang meminta saya untuk berkoordinasi dengan pengurus pusat, tapi saya belum sempat lakukan karena masih sibuk membantu kesiapan pelaksanaan Musda sembari menunggu kelengkapan berkas dari beberapa calon yang saya beri waktu sampai tanggal enam Mei besok. Setelah berkoordinasi dengan SMSI pusat baru saya akan sampaikan hasilnya,” lanjut Prio.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon, Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar menyebut untuk menjadi ketua SMSI Provinsi wajib sesuai syarat yang ada tertuang dalam Juknis 2024 Pasal 7 terkait syarat menjadi pengurus.
“Sampai saat ini aturan yang digunakan tetap aturan yang ditandatangani oleh Ketua SMSI Pusat sesuai dengan yang beredar pada tanggal 10 Desember 2024,” tegas Makali.
Makali berharap, Ketua yang dipilih nantinya sesuai dengan yang dipersyaratkan pusat bahwa untuk syarat ketua itu pertama bisa berodmisili di provinsi, supaya mempercepat aktifitas.
Dengan demikian, maka bisa dipastikan tiga dari enam calon yang mendaftar bakal terganjal dengan persyaratan yang ada. (Ria)