Portal Berita Online & Advertising

Disdukcapil PPU Dorong Perusahaan dan Pemilik Hunian Bantu Pendataan Penduduk Sementara

0 708

Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat partisipasi pendaftaran penduduk non permanen di wilayah tersebut masih sangat rendah. Padahal, ribuan pekerja dari luar daerah kini tinggal sementara di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kecamatan Sepaku.

Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengungkapkan bahwa pendaftaran penduduk non permanen telah dibuka sejak awal 2023. Namun, hingga saat ini, hanya puluhan orang yang mendaftar. “Jumlahnya masih sangat sedikit dibandingkan realita di lapangan, di mana ribuan pekerja luar daerah tinggal sementara di PPU,” ujarnya pada Rabu (16/04/2025).

Untuk meningkatkan pendataan, Disdukcapil PPU telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, terutama di Sepaku. Mereka mendorong pendataan terhadap para pendatang yang tinggal di mess pekerja, rumah kontrakan, kos-kosan, atau asrama perusahaan di sekitar IKN.

“Kami meminta desa dan kelurahan melakukan pendataan secara daring, bekerja sama dengan perusahaan dan pemilik hunian,” jelas Dony.

Namun, ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya melapor masih minim. “Mungkin para pekerja merasa ini tidak penting. Pola pikirnya, kalau tidak dibutuhkan, ya tidak diurus,” tuturnya.

Padahal, data penduduk non permanen sangat krusial bagi perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Data ini memengaruhi alokasi anggaran, distribusi layanan, serta pemetaan komposisi penduduk yang lebih akurat. “Jika data lengkap, pemerintah daerah asal bisa tahu warganya sedang tinggal di PPU. Kami juga bisa mendeteksi lonjakan pendatang baru,” imbuhnya.

Selain itu, akurasi data ini penting untuk perencanaan kebijakan, terutama di kawasan penyangga IKN. Dony menegaskan bahwa pendaftaran ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang mendefinisikan penduduk non permanen sebagai pemegang KTP luar daerah yang tinggal sementara (maksimal satu tahun) tanpa niat menetap.

“Ini bukan pindah domisili. Identitas tetap sama, kami hanya membutuhkan data keberadaan mereka,” tegasnya.

Disdukcapil PPU terus mendorong kolaborasi antara pemerintah desa, kelurahan, dan sektor swasta untuk meningkatkan pendataan. Dengan pesatnya pembangunan IKN, Dony menekankan pentingnya pemantauan terhadap arus pendatang guna memastikan tata kelola kependudukan yang efektif. (adv/diskominfo-ppu)

Leave A Reply

Your email address will not be published.