Saskindo Media, Samarinda – Pasca pengumuman Presiden RI, Joko Widpdo perihal larangan ekspor bahan baku minyak goreng mengakibatkan terjadinya gejolak harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) pekebun.
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD PALM OIL), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD PALM OLEIN), dan Used Cooking Oil (UCO).
Imbasnya, di lapangan terjadi pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Harga pasar oleh pabrik kelapa sawit (PKS) dilakukan secara sepihak hingga menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.
Kepedulian terhadap pekebun kelapa sawit, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim yang ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 28 April 2022, bernomor 065 /3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra pasca ditetapkannya kebijakan Peraturan Pemerintah terkait larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein) dan used cooking oil (UCO).
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, Pemprov Kaltim menerbitkan SE tersebut agar para perusahaan Pabrik Kelapa Aawot (PKS) dapat mengikuti.
“Tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim,” ungkapnya, Kamis (28/4/2022).
Dalam rangka memberikan perlindungan untuk perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh PKS yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.
Serta untuk menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit, di Provinsi Kaltim.
Sehingga, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun yang telah bermitra sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Bagi yang melanggar, Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi.
“Sanksi itu diberikan kepada PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan tim penetapan harga TBS yang dibentuk oleh pemerintah,” terangnya.
(SM/AA)