Portal Berita Online & Advertising

Inventarisasi Barang Milik Daerah, BPKAD Gelar Sosialisasi Permendagri dan Implementasi Aplikasi e-BMD

0 1,058

Saskindo Media, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyampaikan sosialisasi.

Sosialisasi disampaikan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah dalam rangka Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2022 dan Implementasi Aplikasi e-BMD.

Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Muhammad Kurniawan membuka kegiatan di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor, (14/7/2022).

Dalam sosialisasi itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim juga menyerahkan sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

Hal itu salah satu langkah tindak lanjut dalam rangka memenuhi data dukung MCP KPK RI terkait sertifikasi aset tanah.

Total sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 17 sertifikat tanah, diantaranya 11 bidang tanah lokasi Kota Balikpapan. Serta 6 bidang tanah di lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Muhammad Kurniawan mengatakan, yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yakni pengelolaan aset. Dengan itu perlu dilakukan dengan sistematis dan tertib.

Keberhasilan dalam mengelola milik daerah perlu dilakukan secara efektif. Sebab, pengelolaan barang milik daerah itu sangat berpengaruh pada penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan Keuangan Pemprov Kaltim.

“Apabila ada yang perlu disampaikan atau ditanyakan kepada narasumber dapat digunakan sebaik-baiknya dikarenakan narasumber yang dihadirkan pada hari ini adalah narasumber yang memahami Permendagri dan penyusun aplikasi e-BMD,” jelasnya.(AA/ADV/KominfoKaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.