Portal Berita Online & Advertising

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang Hentikan Truk di Jalan Umum

0 479

Saskindo Media, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang dilarang menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan truk tambang. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 91, yang mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus (hauling road).

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/8/2025).

Abdulloh menyebut penggunaan jalan umum oleh truk tambang menimbulkan kerusakan infrastruktur, membahayakan lalu lintas, hingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Kasus tragis pernah terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, saat seorang pendeta bernama Veronika Fitriani meninggal dunia setelah dilindas truk batu bara pada 26 Oktober 2024.

Komisi III DPRD Kaltim juga telah memberikan rekomendasi terkait pengawasan penggunaan jalan umum. Meski kewenangan teknis ada pada Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN), DPRD berkomitmen mengawal penegakan aturan. Abdulloh mendorong sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPJN agar pengawasan lebih maksimal.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran. Dengan partisipasi warga, pengawasan bisa lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” tegasnya. (adv/dprd-kaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.