Saskindo Media, Samarinda – Gubernur Kaltim, Isran Noor melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltim Periode 2022-2025.
Pelantikan komisioner dilakukan di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/4/2022).
Gubernur Isran menyampaikan, KPID Kaltim dapat melakukan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran dengan baik sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Terlebih, mereka dipilih melalui pemilihan sesuai dengan prosedur tanpa ada proses yang tak jujur.
“Saya yakin para komisioner KPID Kaltim mampu,” ujarnya.
Adapun tugas yang dimaksud yakni menkoordinasikan dan mempersiapkan infrastruktur penyiaran serta melakukan fungsi pengawasan kegiatan penyiaran di Kaltim.
Ia pun berharap, KPID yang baru dilantik menerapkan sesuai tugas dan fungsinya.
Serta dapat membantu tugas penyiaran terkait rencana pembangunan ibu kota baru di Kaltim yang masih memunculkan beragam pendapat.
“Namanya negara demokrasi ya wajar saja berpendapat. Ada yang pro maupun kontra,” beber Isran.
Terpenting kata dia, bagaimana menyampaikan informasi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) itu secara jelas dan benar. Bahea, tujuan pemindahan ibu kota ke Kaltim berdasarkan kajian dan sesuai kebutuhan.
“IKN baru ini bukan untuk Kaltim saja, tetapi juga milik bangsa-bangsa lain di dunia,” jelasnya.
Diakhir oa mengatalan, Pemprov Kaltim juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada komisioner KPID periode sebelumnya, yang telah bekerja dengan baik.
“Mudah-mudahan pengabdian dan amal baik saudara-saudara, diberi pahala yang setimpal dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
(SM/AA)