Portal Berita Online & Advertising

Mediasi Sengketa Tapal Batas Bontang–Kutim Gagal, DPRD Kaltim Kembalikan Kewenangan Penuh ke MK

0 570

Saskindo Media, Kutai Timur – Sengketa tapal batas antara Pemerintah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas. Penyebabnya, proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gagal mencapai kata sepakat. Wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, menjadi titik pangkal perselisihan yang kini dipastikan akan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, membenarkan bahwa mediasi berakhir dengan kedua pihak “sepakat untuk tidak sepakat”. “Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujar Hasanuddin usai menghadiri sebuah kegiatan di Sidrap, Senin (11/8/2025).

Proses mediasi ini merupakan amanat dari putusan sela MK yang menugaskan Gubernur Kaltim untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun, pertemuan perdana di Jakarta pada 31 Juli lalu dan verifikasi lapangan di Sidrap tidak mampu menemukan titik temu.

Hasanuddin menegaskan, persoalan ini bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut kejelasan administrasi dan pelayanan publik. “Faktanya, warga Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Bahkan aktivitas harian mereka bergantung pada fasilitas milik Pemkot Bontang,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan penolakannya terhadap wacana penggabungan Sidrap ke Bontang. Ardiansyah berargumen bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di dalam wilayah administrasinya. “Tanggung jawab kepala daerah itu wajib hukumnya. Dan ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Sikap berbeda disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Ia menyatakan bahwa aspirasi warga menjadi dasar utama Pemerintah Kota Bontang. Neni menyebut ada tujuh RT dengan luas sekitar 164 hektare yang menginginkan bergabung dengan Bontang. “Kami memohon keikhlasan dari Bapak Bupati Kutim agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan infrastruktur sulit dilakukan,” ujarnya.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh unsur, baik pusat, daerah, hingga tokoh masyarakat Sidrap, telah dilibatkan dalam mediasi. Dengan gagalnya proses ini, jalan terakhir penyelesaian sengketa akan kembali ke persidangan di Mahkamah Konstitusi. (adv/dprd-kaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.