Saskindo Media, Samarinda – Pemprov Kaltim menyerahkan dokumen Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Jumat (30/9).
Gubernur Kaltim, Isran Noor diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kaltim, menyerahkan nota keuangan tersebut.
Di mana diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim, M Samsun yang sekaligus memimpin sidang.
Ia mengatakan, APBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah.
“APBD Kaltim tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp 13,54 triliun,” ungkapnya.
Kata dia, sebagai rencana keuangan tahunan, dalam APBD tergambar kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Beberapa anggaran meliputi, anggaran pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 13,80 miliar.
“Menjadi perhatian dalam penetapan target RAPBD 2023 yakni hasil penghitungan potensi obyek pajak dan retribusi daerah,” terangnya.
Selain itu, hasil realisasi penerimaaan tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, kata dia, APBD disusun berdasarkan pada beberapa prinsip, yakni tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi, juga berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS.
“Juga dilakukan tepat waktu dan tahapan yang telah diatur UU,” tutupnya.(aa/adv/diskominfokaltim)