Portal Berita Online & Advertising

THR dan Insentif Lebaran Segera Cair, Pemprov Kaltim Pastikan Proses Lancar dan Tepat Waktu

0 743

Saskindo Media, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan sosialisasi teknis terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR), serta Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa penyaluran ketiga komponen tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 14 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang ditandatangani pada 17 Maret 2025. “Pergub sudah ditandatangani, sehingga proses distribusi dapat dilakukan dengan baik. Kami berharap sosialisasi yang dilakukan lebih awal ini dapat memastikan penyaluran berjalan lancar dan selesai dalam waktu satu minggu,” ujar Muzakkir.

Muzakkir menekankan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim harus segera menindaklanjuti instruksi ini agar penyaluran THR dan IHR dapat dilakukan tepat waktu. Menurutnya, pemberian THR dan IHR tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja mereka.

“THR dan IHR ini merupakan wujud kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan, sekaligus sebagai penghargaan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim,” tambahnya.

Muzakkir juga menyampaikan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 15 hari sebelum perayaan Idulfitri 2025 dan paling lambat setelah hari raya. Sosialisasi ini juga membahas alur penyaluran yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kaltim, Andi Arifuddin, didampingi oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Asriwidowati Pradikta, memaparkan teknis rinci mengenai prosedur penyaluran. BPKAD Kaltim berharap seluruh proses pemberian THR, IHR, dan Gaji ke-13 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.