Portal Berita Online & Advertising

Pemkab PPU Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa/Kelurahan

0 675

Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Hal ini ditekankan dalam acara Sosialisasi dan Evaluasi Musyawarah Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang digelar di Aula Lantai III Pemkab PPU, Jumat (23/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan OPD terkait, notaris, camat, serta seluruh kepala desa dan kelurahan se-Kabupaten PPU.

Sekda Tohar membuka acara yang juga dihadiri secara daring oleh perwakilan Kementerian Pertanian, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi RI, serta Dinas KUKM Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Tohar menyatakan bahwa meski sebagian besar desa dan kelurahan masih dalam tahap pembentukan koperasi, Pemkab PPU bertekad mendukung penuh percepatan ini.

“Peran Pemkab, melalui KUKM Perindag, akan mengurus aspek kelembagaan koperasi kelurahan, sementara Dinas PMD akan memfasilitasi pendirian koperasi desa dan kelurahan dengan pendampingan dari fasilitator lapangan,” jelasnya. “Kami berharap proses ini dapat dipercepat mengingat waktu pelaporan yang terbatas.”

Tohar menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pembentukan kelembagaan, sedangkan jenis usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa.

Ia juga mengingatkan para kepala desa, lurah, dan BPD tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pendirian Koperasi Merah Putih. Menurutnya, kebijakan ini—seperti program makan bergizi gratis dan sekolah rakyat—tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Yang perlu kita bahas sekarang adalah mekanisme pelaksanaannya,” tegas Tohar.

Saat ini, baru dua desa di PPU yang telah memiliki SK pembentukan Koperasi Merah Putih, yakni Desa Gunung Makmur (Kecamatan Babulu) dan Desa Sungai Parit (Kecamatan Penajam). Tohar berharap kedua desa ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain.

Ia juga menyayangkan masih ada desa dan kelurahan yang belum menjadwalkan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan koperasi. Sekda meminta agar surat edaran Bupati segera ditindaklanjuti oleh kecamatan, Dinas PMD, dan KUKM Perindag untuk mempermudah proses.

“Target kami, 54 desa dan kelurahan harus memenuhi kewajiban ini dalam waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, Kepala Dinas KUKM Perindag dan Kepala DPMD turut memberikan arahan guna mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah PPU. Evaluasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan target tersebut. (adv/diskominfo-ppu)

Leave A Reply

Your email address will not be published.